Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Dalam sebuah pernyataan yang mengundang perhatian banyak pihak, Saiful Mujani, seorang peneliti dan konsultan politik terkemuka, mengingatkan bahwa partai-partai politik yang berupaya mengubah sistem pemerintahan presidensial melalui penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung berpotensi besar untuk dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah wawancara dengan Media Indonesia, pada Minggu (4/1/2026) lalu. Saiful menilai, upaya tersebut tidak hanya melanggar prinsip dasar demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah disepakati bersama.
Sistem Presidensial yang Terancam Terganggu
Saiful mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dorongan sebagian kalangan politik yang ingin mengganti mekanisme pilkada langsung yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Salah satu wacana yang tengah berkembang adalah penerapan sistem pilkada tidak langsung, yang menurut Saiful, berpotensi mengubah sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Saiful, hal tersebut akan menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar negara.
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” tegas Saiful.
Baginya, upaya untuk mengubah sistem pilkada menjadi tidak langsung bukan hanya soal pergantian mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi juga merupakan ancaman terhadap sistem presidensial yang menjadi landasan dalam pemerintahan Indonesia sejak reformasi.
Saiful lebih lanjut menjelaskan, bahwa menurut ketentuan konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional.
“Saya baru baca, ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” tambahnya.
MK dan Kemungkinan Pembubaran Partai Politik
Pernyataan Saiful tersebut menggugah perhatian karena MK, sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan kebijakan pemerintah, dapat melakukan tindakan terhadap partai politik yang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip dasar negara.
Pembubaran partai politik oleh MK adalah hal yang sangat jarang terjadi, namun jika ada upaya yang jelas-jelas melanggar konstitusi, maka MK bisa saja melakukan tindakan tersebut untuk menjaga konstitusi tetap berlaku dengan baik.
Saiful menjelaskan, bahwa partai politik yang secara terang-terangan mendorong perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah, khususnya mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung, bisa dianggap sebagai pihak yang melanggar prinsip dasar yang diatur dalam konstitusi.
“Kita sudah sepakat bahwa sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, dan perubahan terhadap itu adalah langkah yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.
Ancaman Terhadap Sistem Presidensial Indonesia
Sebagai negara dengan sistem pemerintahan presidensial, Indonesia mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dipilih langsung oleh rakyat.
Hal ini sudah diatur dalam UUD 1945 dan menjadi bagian dari prinsip demokrasi yang diterapkan sejak era reformasi.
Saiful menilai, upaya untuk mengubah mekanisme pilkada menjadi tidak langsung sangat berisiko untuk mengganggu stabilitas sistem presidensial yang telah berjalan selama ini.
“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegas Saiful.
Menurutnya, sistem presidensial yang mengutamakan pemilihan langsung oleh rakyat adalah bentuk partisipasi publik yang nyata dalam menentukan pemimpin daerah.
Jika sistem ini diubah menjadi tidak langsung, maka bisa jadi akan mengurangi tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya, yang pada gilirannya bisa menurunkan kualitas demokrasi.
Saiful juga menyebut bahwa kekuatan politik yang mendukung perubahan ini sebagian besar berasal dari kelompok yang merasa tidak mampu mengelola pemerintahan dengan mekanisme demokrasi yang ada.
Pilkada tidak langsung, yang mengharuskan para kepala daerah dipilih oleh DPRD atau lembaga tertentu, dinilai oleh Saiful sebagai bentuk penurunan kualitas demokrasi, karena rakyat tidak lagi memiliki suara langsung dalam pemilihan pemimpinnya.
Kekhawatiran Saiful Mujani tentang Dominasi Elite Politik
Saiful juga memberikan pandangannya mengenai dinamika politik di DPR yang menurutnya cenderung mengarah pada persetujuan terhadap penerapan pilkada tidak langsung.
Dominasi elite politik yang sudah setuju dengan perubahan tersebut, serta minimnya perlawanan dari pihak oposisi, membuat peluang untuk menolak wacana tersebut semakin kecil.
Saiful menilai, dengan kondisi ini, perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung bisa saja terlaksana tanpa banyak perlawanan di tingkat politik formal.
“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” ujar Saiful.
Dengan demikian, jika mayoritas anggota DPR mendukung penerapan pilkada tidak langsung, maka perubahan tersebut bisa disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah yang baru.
Namun, Saiful juga menyampaikan bahwa meskipun dukungan dari elite politik terlihat besar, perlawanan masyarakat masih menjadi faktor penting untuk membendung upaya perubahan tersebut.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga prinsip-prinsip dasar demokrasi dan konstitusi.
Tekanan Masyarakat sebagai Kekuatan Penyeimbang
Saiful menegaskan bahwa tekanan dari masyarakat adalah satu-satunya kekuatan yang dapat mencegah terjadinya perubahan yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” katanya.
Menurut Saiful, gerakan masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen, baik itu organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, maupun kelompok-kelompok masyarakat lainnya, harus bangkit dan menyuarakan penolakan terhadap upaya pengubahan sistem pilkada yang sudah berjalan baik selama ini.
Masyarakat harus aktif dalam menjaga demokrasi, mengingat perubahan yang bersifat fundamental terhadap sistem pemerintahan tidak boleh dilakukan tanpa melibatkan partisipasi rakyat secara luas.
Kekuatan masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk menjaga agar proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kepentingan politik sesaat.
Saiful juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus, perubahan yang diusulkan oleh elite politik sering kali lebih menguntungkan bagi kelompok-kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan rakyat banyak.
Oleh karena itu, masyarakat harus terus memperjuangkan sistem yang sudah ada, yang telah terbukti efektif dalam memberi ruang bagi partisipasi rakyat.
Kekuatan Masyarakat untuk Menjaga Konstitusi
Saiful menyimpulkan bahwa sebagai negara demokratis, Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam konstitusi.
Perubahan yang tidak sesuai dengan konstitusi, terutama yang bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial dan pemilihan langsung, bisa mengancam kelangsungan demokrasi itu sendiri.
“Demokrasi kita harus dijaga. Jangan sampai ada upaya-upaya yang merusak prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati bersama,” ujar Saiful dengan tegas.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga sistem politik yang sudah teruji dan menghindari perubahan yang dapat merugikan kepentingan rakyat banyak.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Demokrasi
Saiful Mujani mengingatkan bahwa setiap upaya untuk mengubah sistem pilkada yang sudah berjalan selama ini harus dipertimbangkan dengan matang, terutama dalam konteks pelanggaran terhadap konstitusi.
Jika terbukti melanggar prinsip dasar negara, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang terlibat.
Penting untuk dicatat bahwa, dalam menghadapi upaya perubahan yang berpotensi merugikan sistem demokrasi, tekanan dari masyarakat menjadi kekuatan utama yang dapat menghalangi kebijakan tersebut.
Masyarakat harus terus menjaga komitmen terhadap konstitusi dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keutuhan prinsip demokrasi yang telah lama diakui dan disepakati bersama. | Okebozz.Com | */Redaksi | *** |


1 Comment
oke