Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Menyikapi mundurnya dua pejabat Eselon II di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukanlah hal yang luar biasa juga tentunya tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan apalagi dalam hal pelayanan publik,” demikian Rajo Ameh dalam menyikapi hal tersebut.
Menurut Rajo Ameh, saya bangga dengan sikap tegas dan profesionalitas kerja yang mereka tunjukkan, inilah namanya profesionalitas kerja seorang ASN, apalagi dalam struktur pendapatan seorang pegawai ASN ada yang namanya Tunjangan Kinerja [Tukin] dan ini jelas peruntukkannya bahwa kinerja seorang ASN benar-benar mendapatkan sebuah penilaian dari peraturan yang berlaku terlebih penilaian dari seorang pimpinan tertinggi yaitu Bupati & Wakil Bupati,” ujar Rajo Ameh.
Kepemimpinan Bupati & Wakil Bupati periode ini 2025-2030 memang agak berbeda dari sebelumnya, seluruh kinerja mereka satupadukan dan mereka berdayakan agar seluruh program kerja pemerintah maupun dalam hal pelayanan publik untuk bisa ditingkatkan mulai dari pelayanan kesehatan hingga kesejahteraan sosial, “Jadi wajar dalam perjalanannya ada yang bisa mengikuti juga tak jarang ada yang mulai tertatih, sehingga kasus pengunduran diri dua pejabat Belitung Timur merupakan hal yang lumrah,” paparnya.
Dalam hal Pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta peraturan daerah (perda) bagi ASN pemerintah daerah. Tukin diberikan berdasarkan capaian prestasi kerja dan evaluasi jabatan, dan besarnya disesuaikan dengan kelas jabatan.
Elaborasi:
- 1. Peraturan Dasar:Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN diatur oleh peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Presiden dan/atau PMK untuk instansi pusat, serta Peraturan Daerah untuk ASN pemerintah daerah.
- 2. Dasar Pemberian:Tukin diberikan berdasarkan prestasi kerja dan evaluasi jabatan, yang dinilai melalui berbagai indikator seperti perilaku kerja, sasaran kerja, dan kehadiran.
- 3. Besaran Tukin:Besaran tukin bervariasi tergantung pada kelas jabatan, dengan kelas jabatan yang lebih tinggi mendapatkan tukin yang lebih besar.
- 4. Peraturan Pelaksanaan:Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur pedoman penghitungan tukin, termasuk tata cara perhitungan dan pembayaran.
- 5. Pemberian pada Calon PNS:Tukin untuk calon PNS biasanya dibayarkan sebesar 80% dari jumlah tukin yang disesuaikan dengan jabatan yang akan diduduki, demikian juga dengan PNS yang diangkat dari jabatan fungsional setelah disumpah.
- 6. Kenaikan Tukin:Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kenaikan tukin untuk ASN di sejumlah instansi pusat, yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kinerja ASN.
- 7. Kenaikan Tukin di 2025:Rencananya, pemerintah akan memberikan tukin di tiga kementerian pada tahun 2025, meliputi 12 bulan gaji, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) yang akan dicairkan pada bulan Juli 2025.
- 8. Pembayaran:Pembayaran tukin biasanya dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, namun bisa juga dilakukan secara terpusat oleh satuan kerja (satker).
- 9. Tunjangan Tambahan:Selain tukin, ASN juga dapat menerima tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sementara itu dikutip dari beberapa sumber informasi mengatakan Dua pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Kedua pejabat tersebut ialah Sekretaris Daerah (Sekda), Mathur Noviansyah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kuspianto.
Mathur Noviansyah membenarkan terkait surat pengunduran diri yang diajukan olehnya ke Bupati Belitung Timur (Beltim) pada Jum’at (9/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timue, Mathur menyatakan ingin pindah jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional.
“Saya sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dan sudah diterima oleh Bupati. Saya meminta agar beliau memproses pengunduran diri terdeby sesuai dengan NSPK yang yg berlaku,” ujar Mathur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, (10/5/2025) sore.
Alasan lain keputusan pengunduran diri Mathur dikarenakan jabatan Fungsional lebih sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan dirinya untuk berkarir pada bidang-bidang tertentu dalam konteks profesional.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Mei 2025, Kepala BPKPD Kabupaten Belitung Timur, Kuspianto juga telah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri ke Bupati Belitung Timur. | Okebozz.Com | Redaksi/*** | *** |