Jakarta | Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Masih belum selesainya sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara dalam masalah empat pulau yang jadi perebutan tersebut, diantaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang membuat suasana semakin menghangat.
Didapat informasi dari Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa permasalahan ini mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan berkemungkinan besar penyelesaiannya akan diambil alih oleh Presiden,” ucap Sufmi Dasco Ahmad kepada media.

Menanggapi hal ini, CEO JSCgroupmedia & ArtaSariMediaGroup Rajo Ameh mengatakan akan memberikan dukungan positif kepada Presiden Prabowo Subianto agar permasalahan antara Aceh dan Sumatera Utara tidak berlarut-larut,” ujar Rajo Ameh.
“Mari kita dukung Bapak Presiden dalam penyelesaian ini dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap solid serta yang ber-falsafah-kan Pancasila,” ujarnya.
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusannya Pekan Depan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Hal tersebut disampaikan Dasco usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Juni 2025.
Perselisihan batas wilayah antara kedua provinsi itu mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun diklaim juga sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Tito mengatakan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito pada Selasa, 10 Juni 2025, seperti dilansir Antara.
Dalam pernyataannya, Dasco menyebut Prabowo akan segera memberikan keputusan resmi mengenai polemik tersebut. “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau di dua daerah tersebut.

Komisi II DPR juga akan sekaligus memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong seperti dikutip Antara, Sabtu 14 Juni 2025.
Dia menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI selesai. Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.
“Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya.
Bahtra pun meminta semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah tersebut agar menyelesaikan sengketa empat pulau itu dengan asas kekeluargaan.
Dia juga meminta agar permasalahan tersebut juga diselesaikan pula secara musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif yang menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial.
“Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” ucapnya.
Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan belaka, melainkan menyangkut pula soal identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah. | Okebozz.Com | Tempo | *** |
1 Comment
semoga bisa diselesaikan dalam suasana persatuan