Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Di tengah dinamika politik Indonesia, isu mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi perdebatan hangat.
Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung (dengan memilih langsung oleh rakyat) kembali menjadi sistem melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Meskipun wacana tersebut masih dalam tahap pembicaraan, namun sudah banyak pihak yang memberikan pendapat dan argumentasi tentang apakah perubahan ini merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi ataukah justru merupakan langkah yang relevan dengan kondisi sosial-politik saat ini.
Salah satu suara yang menanggapi isu ini adalah Rajo Ameh, Ketua Dewan Pendiri KMP (Keluarga Minang Perantauan Indonesia), yang menyatakan bahwa pendapat yang mengusulkan kembali menggunakan mekanisme pilkada melalui DPRD adalah suatu langkah mundur yang berpotensi merugikan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, yang menyatakan bahwa tidak ada dasar argumentatif yang kuat untuk mendukung pengembalian pilkada melalui DPRD.
Menurutnya, argumen-argumen yang selama ini disuarakan hanya bersifat justifikasi bagi kepentingan elite politik, yang cenderung menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
Pilkada Langsung : Cermin Demokrasi yang Sejati
Sistem pilkada langsung, di mana rakyat memilih langsung kepala daerah mereka, telah berjalan cukup lama di Indonesia.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme ini menggantikan sistem sebelumnya di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Tujuan utama dari perubahan tersebut adalah untuk memberikan suara langsung kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka, sehingga lebih mencerminkan kehendak rakyat secara langsung.
Rajo Ameh, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pinang Merah Indonesia, menyatakan dengan tegas bahwa usulan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD bukan hanya tidak relevan, tetapi juga akan menurunkan kualitas demokrasi yang telah terbangun dengan baik.
Dalam wawancaranya dengan wartawan di Bangka Belitung, Rajo Ameh mengatakan, “Tidak ada dasar yang kuat untuk mengubah mekanisme pemilihan langsung yang telah kita jalani sekarang.
Mengubahnya menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD jelas merupakan kemunduran dalam demokrasi yang sekarang telah jauh berkembang.”
Menurut Rajo Ameh, sistem pilkada langsung tidak hanya memberikan suara kepada rakyat, tetapi juga menjamin bahwa kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang benar-benar diterima dan didukung oleh masyarakat.
Dengan sistem ini, rakyat memiliki kekuatan yang lebih besar untuk menentukan masa depan daerah mereka tanpa tergantung pada keputusan elite politik yang sering kali terkesan jauh dari kepentingan masyarakat.
Pilkada melalui DPRD : Menguntungkan Elite Politik?
Di sisi lain, M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, menyampaikan pandangannya terkait wacana pilkada melalui DPRD.
Menurutnya, banyak dalil yang selama ini dikemukakan oleh pihak yang mendukung mekanisme ini hanya merupakan pembenaran yang menguntungkan elite politik.
Jamiluddin menyatakan, “Tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD.
Dalil-dalil yang mengemuka sejatinya hanya berupa justifikasi yang menguntungkan elite politik.”
Jamiluddin menilai bahwa wacana pilkada melalui DPRD justru akan memperlemah kualitas demokrasi dan membuat suara rakyat semakin tidak terdengar.
Dalam sistem pilkada melalui DPRD, yang menentukan pemimpin daerah adalah anggota dewan yang terpilih, yang sering kali lebih banyak diwarnai oleh kepentingan politik dan lobi-lobi politik daripada kepentingan rakyat.
Dalam hal ini, DPRD bisa saja memilih pemimpin yang lebih menguntungkan kelompok atau partai politik tertentu, bukan berdasarkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.
Hal ini menjadi semakin penting ketika mengingat bahwa masyarakat Indonesia memiliki keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi budaya, agama, maupun ekonomi.
Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka proses pemilihan kepala daerah bisa lebih mudah dipengaruhi oleh politik uang, kepentingan kelompok, dan bukan berdasarkan aspirasi rakyat yang ingin melihat pemimpin yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan mereka.
Mengapa Pilkada Langsung Lebih Mewakili Kehendak Rakyat?
Bagi banyak orang, salah satu alasan utama mengapa pilkada langsung lebih disukai adalah karena sistem ini memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam memilih pemimpin daerah.
Pilkada langsung memastikan bahwa keputusan untuk memilih kepala daerah tidak bergantung pada representasi yang terbatas dari beberapa orang yang terpilih di DPRD, yang mungkin tidak selalu mewakili seluruh suara masyarakat.
Dengan pilkada langsung, rakyat dapat menilai kinerja calon kepala daerah secara langsung melalui kampanye, debat publik, serta rekam jejak mereka.
Hal ini memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap paling mampu memenuhi kebutuhan daerah mereka.
Pilkada langsung juga membuka kesempatan bagi calon-calon kepala daerah dari berbagai kalangan untuk berkompetisi secara adil, tanpa harus bergantung pada partai politik besar atau kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan.
Namun, M. Jamiluddin Ritonga juga mengingatkan bahwa sistem ini tidak sempurna. Salah satu masalah yang sering muncul dalam pilkada langsung adalah maraknya politik uang dan politisasi identitas.
Meskipun demikian, Jamiluddin berpendapat bahwa masalah ini dapat diatasi dengan memperbaiki regulasi dan pengawasan terhadap proses pemilihan, bukan dengan kembali ke sistem yang lebih menguntungkan elit politik.
Pilkada Lewat DPRD : Kembali ke Masa Lalu?
Di Indonesia, perubahan mekanisme pilkada dari sistem melalui DPRD menjadi sistem langsung dianggap sebagai sebuah lompatan besar dalam kemajuan demokrasi.
Sistem pilkada langsung dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi modern yang mengutamakan partisipasi langsung dari rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.
Jika wacana untuk mengembalikan pilkada ke DPRD diterima, ini bisa dianggap sebagai langkah mundur, kembali ke masa lalu, di mana kekuasaan lebih terpusat pada elite politik dan jauh dari kontrol rakyat.
Bagi Rajo Ameh, kembali ke sistem pilkada melalui DPRD berarti menanggalkan salah satu aspek terpenting dalam demokrasi: kedaulatan rakyat.
Ia berpendapat bahwa meskipun ada beberapa alasan yang dikemukakan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD, itu tidak cukup untuk menggugurkan prinsip dasar demokrasi yang mengutamakan pemilihan langsung oleh rakyat.
Rajo Ameh menambahkan, “Kita sudah lama berjuang untuk mendapatkan hak suara yang lebih besar, dan mengubah kembali ke sistem DPRD akan merugikan kemajuan demokrasi yang telah kita capai.”
Menjaga Kemajuan Demokrasi
Isu mengenai pilkada melalui DPRD atau pilkada langsung tentu bukan hanya soal mekanisme pemilihan, tetapi juga tentang bagaimana kita memaknai demokrasi itu sendiri.
Demokrasi yang berjalan dengan baik adalah demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk mengekspresikan kehendak mereka tanpa hambatan.
Kembali ke sistem DPRD akan mengurangi kontrol rakyat terhadap proses pemilihan, yang dapat memunculkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh elite politik.
Sebagai negara yang sedang berkembang dan terus mengupayakan kemajuan dalam sistem demokrasi, Indonesia harus berpikir matang tentang dampak jangka panjang dari keputusan-keputusan besar ini.
Menjaga mekanisme pilkada langsung, dengan segala tantangan dan perbaikan yang diperlukan, lebih baik daripada kembali ke sistem yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Seperti yang disampaikan Rajo Ameh dan M. Jamiluddin Ritonga, Indonesia tidak perlu mundur ke belakang. Sebaliknya, mari kita terus melangkah maju dengan menjaga dan memperkuat demokrasi yang sudah ada. | Okebozz.Com | */Redaksi | *** |


1 Comment
ok