Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Kapolres Boyolali Almarhum AKBP Muahmmad Yoga Buanadipta Ilafi merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 Batalyon Tantya Sudhirajati. Ia juga tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum menyandang amanah sebagai Kapolres Boyolali, putra Solo ini juga pernah menduduki jabatan strategis lainnya di kepolisian.
Dari catatan yang diperoleh Kantor Berita RMOLJateng, Yoga pernah bertugas di sejumlah wilayah seperti Polda Kepri, Banjarmasin, Sumatera Utara bahkan Polda Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pernah bertugas di Polsek, almarhum juga pernah menjabat ssbagai Kasat Reskrim di sejumlah Polres dan Polresta. Ia juga pernah dipercaya menjadi Kasar Polair Polres Karimun.
Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Telogorejo Semarang, Minggu (6/10) sekitar pukul 20.00.
Ia dirawat usai menjadi salah satu korban kecelakaan setelah Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak sebuah truk bermuatan tiang listrik.
Akibat kecelakaan, ajudan pribadi Kapolres Boyolali serta pengemudi mobil Fortuner dikendarainya itu meninggal.
Posisi almarhum saat kecelakaan berada di kursi tengah. Namun, akibat luka berat dialaminya, almarhum dirujuk ke RS Telogorejo Semarang. | Okebozz.Com | RMOL | *** |
Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Pembubaran Diskusi di Kemang
Polda Metro Jaya masih selidiki otak dari sembilan tersangka yang melakukan pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 lalu.
“Ya masih dilakukan pendalaman. Mohon waktu rekan-rekan, karena penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pendalalam tersebut, lanjut Ade juga termasuk dugaan pembiayaan massa yang melakukan aksi.
“9 tersangka telah ditahan dan diproses. Selanjutnya penyidik masih memburu para pelaku lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Ade.
“YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, ” beber dia.
Adapun, sembilan tersangka berinisial YL, WSL, FMC, RAS, YS, RR, MR, GW, dan FEK.
Masing-masing perannya antara lain merusak properti, peralatan diskusi. Ada banner, ada spanduk, ada yang menarik atau mencabut layar proyektor, merusak, kemudian ada yang melakukan penganiayaan kepada petugas keamanan hotel.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. | Okebozz.Com | RMOL | *** |
oke