Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan.
“Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.
Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menyatakan pemerintah pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Saat ini, masih ada beberapa masukan terkait RUU BUMN dari DPR RI.
“Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN.
“Ini semangatnya adalah sekali lagi semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Udang-Undang tentang BUMN. Hal tersebut diungkap dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2025-2026.
“R62 tanggal September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan dalam rapat paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
RUU BUMN masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. | Okebozz.Com | Merdeka | *** |

