Kayuagung | Ogan Komering Ilir | Sumatera Selatan | Okebozz.Com | JSCgroupmedia | JSCgroupmedia ~ Aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II, Desa Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diamankan polisi.
Pelakunya berinisial A (19) merupakan residivis atas kasus yang sama. Kini kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diamankan pada Rabu 9 Oktober 2024, tanpa perlawanan di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH menjelaskan, aksi pelaku ini terjadi pada 8 Oktober 2024. Dengan korbannya L (46) yang merupakan ibu rumah tangga.
“Pada hari itu terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap korban sekira pukul 02.00 WIB. Sehingga membuat korban melaporkan peristiwa itu kepolisian,” ungkap Kapolsek, Jumat 11 Oktober 2024.
Lanjutnya, pelaku ini didapati oleh korban masuk rumahnya dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.
Lalu, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp300.000 dari dompet yang berada di kamar korban.
Dikatakan Kapolsek, rupanya pada saat pelaku pelaku berusaha mencari barang berharga lainnya, korban terbangun dan memergokinya kemudian langsung berteriak meminta pertolongan.
“Saat korban mengetahui lalu langsung berteriak minta tolong sehingga membuat pelaku melarikan diri,” terang Kapolsek, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
Rupanya, masih kata Kapolsek, karena pelaku panik setelah korban berteriak minta tolong sehingga, celana yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya tertinggal di tempat kejadian bersama uang curian.
“Jadi atas laporan korban peristiwa yang dialaminya, sehingga memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.
Sambung Kapolsek, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu, 9 Oktober 2024, tanpa perlawanan.
“Jadi atas laporan korban peristiwa yang dialaminya, sehingga memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.
Sambung Kapolsek, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu, 9 Oktober 2024, tanpa perlawanan.
“Kita juga berhasil menyita barang bukti yang meliputi sebuah gunting, satu helai celana pendek hitam, satu 1 helai celana pendek abu-abu, satu1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 300.000,” beber Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Cengal untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.
Dimana pelaku ini juga sudah pernah ditahan sebelumnya atas kasus serupa dan kini kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian juga pernah terjadi di Kabupaten OKI. Yakni dua karyawan PT Aek Tarum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap oleh Team Macan Komering Polsek Mesuji.
Pasalanya, kedua karyawan ini telah melakukan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit polinasi.
Keduanya ditangkap Senin 30 September 2024, yaitu dengan pelakunya BH (29) dan S (41).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji SH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian mengatakan, untuk pelaku BH ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar,” ujar Kapolsek, Kamis 3 Oktober 2024.
Diterangkan Kapolsek, keduanya ini diamankan karena telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos di areal perkebunan perusahaan PT Aek Tarum.
Rupanya, setelah memanen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan tersebut. | Okebozz.Com | Sumeks | *** |
amankan pak polisi