Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Kasus pemotongan gaji pensiun yatim yang menimpa anak dari Rajo Ameh, Czarramadhan Akbar Julyzar Ogusta Ryan Tanjung, atau akrab disapa Akbar, masih bergulir hingga memasuki bulan Agustus 2025.
Rajo Ameh, yang juga merupakan orangtua langsung dari Akbar, telah berjuang keras untuk menuntut hak anaknya yang dipotong hampir 50 persen oleh PT Taspen Cabang Pangkalpinang sejak Juni 2025 lalu.
Namun, hingga kini, upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini tidak membuahkan hasil yang memadai.
Rajo Ameh menceritakan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktur Utama PT Taspen di Jakarta, melalui email corporate, serta menyampaikan permasalahan ini langsung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. “Saya telah mencoba berkomunikasi kepada seluruh pihak terkait yang saya anggap berhubungan dengan kasus yang saya alami ini.
Tapi hingga memasuki bulan Agustus 2025, hasilnya nihil. Pihak PT Taspen Cabang Pangkalpinang belum juga mengembalikan uang gaji pensiun yatim anak saya yang mereka potong hampir 50 persen, termasuk ganti rugi akibat dampak perlakuan semena-mena ini yang belum mereka tuntaskan,” ungkap Rajo Ameh dengan nada kesal.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada April 2024, saat Rajo Ameh melaporkan pernikahannya yang baru saja berlangsung pada awal tahun 2024 ke PT Taspen Cabang Pangkalpinang.
Mengikuti petunjuk dari pihak PT Taspen, gaji pensiun yang sebelumnya diterima oleh Rajo Ameh sebagai duda, akhirnya dialihkan kepada anaknya, Akbar.
Untuk melakukan perubahan ini, Rajo Ameh diminta mengisi form dan melengkapi berbagai berkas yang diperlukan.
Semua berkas tersebut, menurut Rajo Ameh, telah diserahkan dengan lengkap pada bulan April 2024.
Pada saat itu, Staf Verifikator PT Taspen Cabang Pangkalpinang, Junaidi Saputra, meyakinkan Rajo Ameh bahwa mulai Mei 2024, gaji pensiun yatim akan diberikan kepada Akbar.
“Junaidi Saputra juga memastikan kepada saya bahwa gaji pensiun yatim anak saya Akbar akan mulai berlaku pada Mei 2024.
Saya merasa yakin bahwa prosesnya berjalan dengan baik,” kata Rajo Ameh, menirukan ucapan staf PT Taspen tersebut.
Ketika Verifikasi Tidak Berjalan Mulus
Namun, satu tahun setelahnya, tepatnya pada Juni 2025, Rajo Ameh merasa cemas karena tidak bisa melakukan verifikasi di aplikasi Andal, sistem aplikasi yang digunakan oleh PT Taspen.
Selain itu, rekening Bank Mandiri Taspen yang biasa digunakan untuk menerima pembayaran pensiun anaknya juga tiba-tiba diblokir.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Rajo Ameh mengetahui bahwa PT Taspen Cabang Pangkalpinang menganggapnya sebagai temuan perubahan data dalam sistem mereka yang seharusnya sudah diperbarui.
“Saya sangat bingung karena perubahan data tersebut adalah laporan yang saya ajukan sendiri. Mengapa disebut temuan? Seharusnya, setelah laporan saya diterima, perubahan di sistem bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Rajo Ameh dengan nada heran.
Dari hasil penyelidikannya, Rajo Ameh menduga bahwa kelalaian ini terjadi akibat kesalahan staf verifikator, Junaidi Saputra, yang tidak memperbarui data dengan benar di sistem PT Taspen.
“Staf verifikator PT Taspen, Junaidi Saputra, telah lalai dan ceroboh. Seharusnya, perubahan data yang sudah saya laporkan itu segera dimasukkan ke dalam sistem, tapi ini tidak dilakukan.
Akibatnya, pada Juni 2025, gaji pensiun yatim anak saya dipotong hampir 50 persen,” tegas Rajo Ameh.
Dampak Ke Ekonomi Keluarga
Rajo Ameh mengungkapkan bahwa pemotongan gaji tersebut memberi dampak besar bagi ekonomi keluarganya. “Akibat kelalaian dan kecerobohan ini, kami terpaksa menanggung beban ekonomi yang sangat berat.
Ini adalah uang yang seharusnya menjadi hak anak saya, yang saya harapkan bisa digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” jelasnya dengan wajah penuh kesedihan.
Selain itu, Rajo Ameh merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Taspen Cabang Pangkalpinang. Ia menyebut tindakan oknum staf verifikator tersebut sebagai pembohongan yang merugikan pihaknya sebagai nasabah.
“Saya merasa telah dipermainkan dan diperlakukan secara tidak adil. Mereka yang ceroboh, tetapi kami yang harus menanggung akibatnya.
Ini sudah lebih dari sekadar kesalahan administratif, ini adalah masalah serius yang merugikan hak anak saya sebagai penerima pensiun,” tambahnya.
Tuntutan Keadilan ke Presiden
Puncaknya, pada awal Agustus 2025, Rajo Ameh merasa tidak ada lagi jalan keluar yang jelas melalui jalur komunikasi yang telah ditempuh.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menuntut keadilan melalui saluran yang lebih tinggi—Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Terpaksa saya meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari PT Taspen Cabang Pangkalpinang, Direktur Utama PT Taspen, maupun Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus saya ini.
Saya merasa seperti diperintah oleh penjajah. Kelalaian dan kecerobohan karyawan PT Taspen Cabang Pangkalpinang, namun nasabah yang menanggung bebannya. Saya belum merdeka, Pak Presiden,” ujar Rajo Ameh dengan tegas.
Kritik Terhadap PT Taspen
Rajo Ameh juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di PT Taspen, terutama dalam menangani perubahan data yang vital bagi nasabah pensiunan.
Ia berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi PT Taspen dan instansi terkait agar lebih berhati-hati dan memastikan sistem yang ada dapat berjalan dengan lancar.
“Kami hanya menuntut hak kami yang sah. Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan layanan yang adil dan tidak dipermainkan oleh kelalaian oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rajo Ameh.
Tanggapan PT Taspen dan Kementerian BUMN
Terkait hal ini, pihak PT Taspen Cabang Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi. Termasuk Kantor Pusat PT Taspen di Jakarta juga Kementerian BUMN.
Kasus yang menimpa Rajo Ameh dan anaknya, Akbar, mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan data nasabah pensiun, terutama dalam lembaga seperti PT Taspen. Kejadian ini juga menunjukkan bagaimana kelalaian dalam sistem administrasi bisa berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarga nasabah.
Dengan berbagai upaya yang telah ditempuh tanpa hasil yang memadai, Rajo Ameh kini berharap agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat turun tangan untuk memberikan keadilan bagi dirinya dan anaknya.
“Saya belum merdeka, Pak Presiden,” ujar Rajo Ameh menutup wawancaranya, menggambarkan keresahan yang mendalam dan tuntutannya akan hak keadilan yang belum juga terealisasi. | Okebozz.Com | */Redaksi | *** |
1 Comment
semoga presiden mendengar