<!--NO_REFRESH-->

Gauli Sepupu Sendiri, Ketut Resmi Berstatus Tersangka

- Penulis

Saturday, 23 March 2024 - 15:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tidur. Sumber Foto : Freepik.com

Ilustrasi Tidur. Sumber Foto : Freepik.com

Singaraja | Buleleng | Bali | Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Ketut SD yang sebelumnya telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng lantaran nekat mengajak seorang anak yang masih berusia 16 tahun menginap dirumahnya tanpa ijin orang tua korban. Kini penyidik mendapatkan fakta baru yang mana Ketut ternyata sudah berstatus tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur dengan korbannya adalah sepupunya sendiri.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan sebelumnya Ketut SD yang masih berusia 17 tahun asal Kecamatan Kubutambahan ini dilaporkan oleh pamannya pada Minggu (28/1/2024) dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dimana korbannya adalah sepupunya sendiri. Pada kasus tersebut Ketut juga sudah sebagai tersangka akan tetapi karena usinya masih di bawah umur, polisi lantas mengenakan wajib lapor.

Adapun kronologi kasus persetubuhan terhadap sepupunya tersebut bermula pada Minggu (28/1/2024) Ketut SD bermodus mengajak korban yang masih di bawah umur keluar untuk mencari rambutan di kebun sekitar pukul 23.00 WITA dengan membawa sepeda motor. Akan tetapi sebelum sampai di kebun tiba-tiba Ketut SD menghentikan sepeda motornya lalu nekat menggendong sepupunya itu ke sebuah sawah. Ditempat tersebut Ketut langsung menyalurkan nafsu birahinya hingga membuat alat vital korban terasa sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena korban mengalami sakit pada alat vitalnya usai kejadian itu, korban langsung cerita ke orang tuanya. Orang tua korban pun tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ketut lalu dilaporkan dan setelah dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan KS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena KS masih dibawah umur,” papar AKP Darma saat ditemui Jumat (22/3/2024).

Belakangan diketahui meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut SD ternyata belum menyesali perbuatannya dan malah kembali berulah dengan mengajak seorang pelajar berusia 16 tahun untuk menginap di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Aksi Ketut tersebut dilakukan sejak Rabu (6/3/2024) dan selama itu Ketut diduga sudah sempat menyetubuhi korbannya.

Baca Juga:  Rekrutmen Bintara TNI-AD, 1.251 Bakal Calon Bintara Ikuti Sidang Pemilihan Tingkat Panda

Aksi kedua yang nekat kembali dilakukan Ketut SD diketahui bermula dari dirinya berkenalan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan sampai pernah bertemu sekitar Februari lalu. Akhirnya antara Ketut dan korban sepakat kembali bertemu di sebuah pantai yang ada di Desa Bukit, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Rabu (6/3/2024).

Pada pertemuan kedua tersebut Ketut SD diketahui nekat mengajak korban pulang ke rumahnya lalu menginapkan korban selama 4 hari 3 malam tanpa diketahui oleh orang tua korban. Dua hari pasca korban diajak menginap, orang tua korban lalu sempat melapor ke Polsek Kubutambahan bahwa sang anak sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Akhirnya korban dengan Ketut SD berhasil ditemukan saat berada di salah satu tempat wisata di wilayah Desa Bukti.

Akibat peristiwa tersebut, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Sehingga Ketut SD yang sebelumnya masih berstatus tersangka karena nekat menyetubuhi sepupunya sendiri, kini kembali harus berurusan dengan kasus yang baru.

“Dalam kasus yang kedua (inapkan anak,red) Ketut sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga hari lalu, sekarang masih tetap wajib lapor sembari penyidik menunggu kajian Bapas, apakah nanti ditahan atau bagaimana proses hukumnya,” imbuhnya. Dari kedua laporan yang dilayangkan kepada Ketut, AKP Darma mengatakan penyidik masih akan berkoordinasi dengan jaksa dalam proses pemberkasan.

Sedangkan untuk kasus yang kedua KS rencananya masih akan diperiksa kembali Senin mendatang. Sementara akibat kedua perbuatannya, Ketut SD terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. | Okebozz.Com | BaliPortalNews | dar/bpn | *** |

Berita Terkait

Dinkes Jambi Hentikan SKTM Warga Miskin Berobat ke RSUD & RSJD
Hisap Sebatang Rokok Bisa Kurangi Harapan Hidup Hingga 20 Menit
Saat Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
HP Meledak saat Dicas, 2 Rumah Warga Ludes Dilahap Api
Manahan Jadi Saksi, Garuda Kebobolan Laos 3 Gol untuk Pertama Kali
Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi, 3 Orang Tewas
Sebanyak 3.003 Rekening di Blokir Dicurigai Terindikasi Judi Online
Sekitar 262 Juta Jiwa Warga Indonesia Diselamatkan dari Narkoba Senilai Rp 31,8 T
Berita ini 79 kali dibaca
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Friday, 10 January 2025 - 04:52

Dinkes Jambi Hentikan SKTM Warga Miskin Berobat ke RSUD & RSJD

Monday, 6 January 2025 - 21:25

Hisap Sebatang Rokok Bisa Kurangi Harapan Hidup Hingga 20 Menit

Monday, 23 December 2024 - 08:25

Saat Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Saturday, 21 December 2024 - 08:38

HP Meledak saat Dicas, 2 Rumah Warga Ludes Dilahap Api

Friday, 6 December 2024 - 01:49

Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi, 3 Orang Tewas

Friday, 15 November 2024 - 22:59

Sebanyak 3.003 Rekening di Blokir Dicurigai Terindikasi Judi Online

Friday, 15 November 2024 - 03:04

Sekitar 262 Juta Jiwa Warga Indonesia Diselamatkan dari Narkoba Senilai Rp 31,8 T

Thursday, 14 November 2024 - 20:13

Tiba di Jogjakarta, DPPOD RAPI Daerah 31 Babel Hamdani JZ31AHE ; “Perjalanan Luar Biasa”

Berita Terbaru

Foto ; inews

Headline

HP Meledak saat Dicas, 2 Rumah Warga Ludes Dilahap Api

Saturday, 21 Dec 2024 - 08:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x