Okebozz.Com | JSCgroupmedia ~ Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif tambahan 25 persen bagi komponen utama otomotif yang diimpor, termasuk mesin dan transmisi.
Kebijakan itu diberlakukan sesaat setelah Sabtu (03/05/2025) pukul 04.00 UTC, menyusul penerapan tarif sebesar 25 persen atas kendaraan buatan luar negeri pada tanggal 3 April.
Washington mengutip Bagian 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang memungkinkan presiden untuk membatasi impor yang mengancam keamanan nasional.
Namun, pemerintahan Trump sebelumnya pada pekan ini mengumumkan keputusannya untuk melonggarkan sebagian tarif mobilnya karena produsen mobil AS menyuarakan kekhawatiran.
Para produsen itu mengatakan tarif tersebut dapat meningkatkan biaya produksi karena pabrikan tersebut mengimpor suku cadang dari negara lain.
Pemerintah mengatakan akan mengganti sebagian anggaran yang dibayarkan produsen mobil untuk membeli suku cadang asing.
Dikatakan bahwa pada tahun pertama, pengurangan tersebut akan setara dengan 3,75 persen dari harga jual mobil rakitan dalam negeri.
Data dari Kementerian Keuangan Jepang menunjukkan bahwa ekspor suku cadang mobil Jepang ke AS mencapai 1,23 triliun yen, atau sekitar 8,5 miliar dolar.
Jumlah tersebut setara dengan 5,8 persen dari total ekspor Jepang ke AS, serta merupakan ekspor yang terbesar kedua berdasarkan jenis barang, setelah mobil.
Terdapat kekhawatiran di kalangan produsen suku cadang Jepang bahwa tarif baru AS dapat membebani bisnisnya. | Okebozz.Com | NHK | *** |
1 Comment
terimakasih infonya